Selasa, 01 Oktober 2013

Pengertian Fraud



Fraud (kecurangan) adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.

1)   Pada fraud terdapat suatu kelalaian material atau pemberian keterangan palsu yang sengaja dibuat oleh  pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pada corruption harus ada penyalahgunaan jabatan atau posisi kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
2)   Perbedaan lainnya adalah pengkhianatan akan kepercayaan. Pada fraud terdapat pengkhianatan antara pelaku dan korban sedangkan korupsi terdapat pelanggaran kesetiaan terhadap prinsipal.
3)   Unsur lain yang berbeda adalah keterlibatan pihak ketiga. Menurut Profesor Rossouw, fraud kemungkinan tidak melibatkan pihak ketiga, sedangkan korupsi tentu termasuk pihak ketiga. Demikian juga, dalam fraud terdapat keuntungan pada satu pihak dan kerugian pada pihak lain, sedangkan pada korupsi, upaya penyalahgunaan posisi belum tentu menyebabkan kerugian pada pihak lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar