Fraud (kecurangan) adalah suatu
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau
luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau
kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.
Perbedaan Fraud dengan Korupsi
1)
Pada fraud terdapat suatu kelalaian material atau pemberian keterangan
palsu yang sengaja dibuat oleh pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan
pribadi. Pada corruption harus ada penyalahgunaan jabatan atau posisi
kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
2)
Perbedaan lainnya adalah pengkhianatan akan kepercayaan. Pada fraud terdapat
pengkhianatan antara pelaku dan korban sedangkan korupsi terdapat pelanggaran
kesetiaan terhadap prinsipal.
3)
Unsur lain yang berbeda adalah keterlibatan pihak ketiga. Menurut Profesor
Rossouw, fraud kemungkinan tidak melibatkan pihak ketiga, sedangkan
korupsi tentu termasuk pihak ketiga. Demikian juga, dalam fraud terdapat
keuntungan pada satu pihak dan kerugian pada pihak lain, sedangkan pada
korupsi, upaya penyalahgunaan posisi belum tentu menyebabkan kerugian pada
pihak lain